Bisnis Indonesia, Jakarta – Uni Eropa resmi
mengakhiri pemberlakukan sanksi bea masuk anti-dumping atas produk sepeda
Indonesia, setelah European Bicycle Manufactures Industry (EMBA) menarik
permintaan review anti- dumping.
Pengakhiran sanksi anti-dumping tersebut
dikeluarkan oleh Komisi Eropa melalui Keputusan Council Regulation No. 854/2002
tertanggal 21 Mei 2002. Salinan putusan tersebut, diterima Asosiasi Industri
Persepedaan Indonesia (AIPI) 28 Mei lalu.
Ketua Umum AIPI Prihadi kepada Bisnis
menjelaskan dalam putusan itu disebutkan EMBA telah secara resmi menarik
permintaan review penerapan sanksi anti-dumping yang disampaikan kepada Komisi
Eropa pada 6 Februari 2002.
Keputusan penghentian sanksi tersebut,
menurut dia, juga berlaku bagi dua negara lain yang dikenai sanksi serupa,
yakni Malaysia dan Thailand.
Indonesia dan dua negara ini dikenai bea
masuk anti dumping berdasarkan pu-tusan Council Regulation No. 648/1996.
Berdasarkan hasil penelitian dan
investigasi yang telah dilakukan beberapa bulan lalu, kata Prihadi, Komisi
Eropa tidak menemukan adanya injury yang dialami industri sepeda setempat.
“Apalagi EMBA telah menarik permintaan
review-nya sehingga tidak alasan bagi Komisi Eropa untuk melanjutkan
investigasi. Karena itulah maka komisi memutuskan untuk menghentikan penelitian
dan investigasi serta mengakhiri penerapan sanksi tersebut,” paparnya.
Sejak 1996 Indonesia bersama Malaysia dan
Thailand sejak 1996 telah dikenai sanksi BMAD di pasar Uni Eropa setelah Komisi
Eropa membuktikan adanya praktek dumping oleh tiga negara itu. Khusus untuk
Indonesia besarnya sanksi ditetapkan antara 21,9% hingga 28,4%.
Sanksi yang berlangsung selama lima tahun
tersebut semestinya berakhir pada 12 April 2001, namun sebelum sanksi itu
berakhir EMBA mengajukan petisi perpanjangan sanki (expiry review) atas sepeda
asal ketiga negara itu, sebelumnya akhirnya investigasinya dihentikan oleh
Komisi Eropa.
Prihadi menjelaskan sejak awal AIPI menilai
bahwa permintaan perpanjangan sanksi tersebut tidak berdasar karena selama
periode investigasi tersebut ekspor Indonesia ke UE tidak lebih dari 1%.
Apa lagi, menurut dia, tiga dari empat
produsen sepeda Indonesia yang terkena sanksi UE telah tutup, yaitu PT Federal
Cycle Mustika, PT Toyo Ashahi Bicycle dan PT Java Perdana Bicycle Industries.
“Ketiga perusahaan tersebut orientasi ekspor ke pasar Uni Eropa hingga 70% dari
total produksinya.”
Sedangkan satu perusahaan lainnya yakni PT
Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries sejak dikenai sanksi Uni Eropa lebih
menfokuskan pemasarannya di dalam negeri dan mengekspor dalam jumlah relatif kecil
di luar negara Uni Eropa. (cp)
Sumber: Bisnis Indonesia ; Economy Thu, 30
May 2002 08:40:00 WIB
http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/cybernews/detail.aspx?x=Economy&y=cybernews|0|0|3|3527
http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/cybernews/detail.aspx?x=Economy&y=cybernews|0|0|3|3527
Tidak ada komentar:
Posting Komentar